Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PP Nomor 39 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2022 tentang PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUMUNIVERSITAS TERBUKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rektor sebagaimana dimaksud dalam PasaL 27 ayat (f) huruf b merupakan organ yang menjalankan fungsi pengelolaan UT. (21 Dalam menjalankan fungsi pengelolaan UT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), organisasi di bawah Rektor terdiri atas unsur: a. pimpinan; b. pelaksana akademik; c. penunjang akademik dan nonakademik; d. pelaksana penjaminan mutu; e. pengembang dan pelaksana tugas strategis; f. pelaksanaadministrasi; g. pelaksana pengawasan internal; h. pengelola usaha; dan i. unsur lain yang diperlukan. (3) Sesuai . . . (3) Sesuai dengan karakteristik UT, unsur penunjang akademik dan nonakademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diantaranya berbentuk unit program belajar jarak jauh.
Koreksi Anda