Koreksi Pasal 86
PP Nomor 39 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2022 tentang PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUMUNIVERSITAS TERBUKA
Teks Saat Ini
(1) Kekayaan UT bersumber dari:
a. kekayaan awal;
b. hasil pendapatan UT;
c. bantuan atau hibah dari pihak lain; dan/ atau
d. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(21 Seluruh kekayaan UT termasuk kekayaan intelektual, fasilitas, benda, dan bentuk lainnya dicatat sebagai kekayaan UT.
(3) Seluruh kekayaan UT dikelola secara mandiri, transparan, dan akuntabel untuk pengelolaan dan pengembangan UT dalam rangka penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi.
(41 Pengelolaan kekayaan UT diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 87...
REPUELIK ]NDONESIA
Koreksi Anda
