Koreksi Pasal 39
PP Nomor 39 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2022 tentang PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUMUNIVERSITAS TERBUKA
Teks Saat Ini
Rektor dan wakil Rektor dilarang menduduki jabatan pada:
a. pergunran tinggi lain / lembaga lain;
b. jabatan struktural dan/atau fungsional pada lembaga lain;
c. badan usaha baik di dalam maupun di luar lingkungan UT; dan/ atau
d. jabatan lainnya yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan UT.
Koreksi Anda
