Koreksi Pasal 36
PP Nomor 39 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2022 tentang PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUMUNIVERSITAS TERBUKA
Teks Saat Ini
Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a mempunyai tugas dan wewenang:
a. menJrusun dan MENETAPKAN kebijakan operasional akademik dan nonakademik;
b. menJrusun rencana pengembangan jangka panjang, rencana strategis, dan rencana kerja dan anggaran tahunan;
c. mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
d. mengangkat dan memberhentikan pejabat di bawah Rektor;
e. mengangkat dan memberhentikan pegawai berstatus nonpegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. melaksanakan fungsi manajemen dan mengelola kekayaan UT secara optimal;
g. membina dan mengembangkan hubungan baik dengan lingkungan, masyarakat, dan alumni;
h. mendirikan, menggabungkan, dan/atau membubarkan Fakultas/Sekolah, dan/atau Program Studi dengan persetujuan SAU;
i. menyampaikan . . .
I pertanggungiawaban kinerja dan keuangan kepada MWA;
j. mengusulkan pengangkatan lektor kepala dan profesor kepada Menteri setelah mendapat persetujuan SAU;
k. memberi gelar doktor kehormatan setelah mendapat persetujuan SAU;
1. menyusun dan MENETAPKAN kode etik Dosen dan Mahasiswa setelah mendapat pertimbangan SAU;
m. menyusun dan MENETAPKAN kode etik Tenaga Kependidikan;
n. menjatuhkan sanksi kepada Dosen dan Mahasiswa yang melakukan pelanggaran terhadap norma, kode etik, dan/ atau peraturan akademik setelah mendapat pertimbangan SAU;
o. menjatuhkan sanksi kepada Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran terhadap norma, kode etik, dan/ atau ketentuan peraturan perundang- undangan;
p. membina dan mengembangkan karier Dosen dan Tenaga Kependidikan;
q. men5rusun dan menyetujui rancangan Statuta UT atau perubahan Statuta UT bersama dengan MWA dan SAU;
r. mengajukan usulan penJ rsunan Peraturan MWA atau perubahannya kepada MWA;
s. melakukan kerja sama dengan berbagai pihak baik di dalam atau di luar negeri; dan
t. melaksanakan kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
