Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PP Nomor 39 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2022 tentang PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUMUNIVERSITAS TERBUKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a mempunyai tugas dan wewenang: a. menJrusun dan MENETAPKAN kebijakan operasional akademik dan nonakademik; b. menJrusun rencana pengembangan jangka panjang, rencana strategis, dan rencana kerja dan anggaran tahunan; c. mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; d. mengangkat dan memberhentikan pejabat di bawah Rektor; e. mengangkat dan memberhentikan pegawai berstatus nonpegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. melaksanakan fungsi manajemen dan mengelola kekayaan UT secara optimal; g. membina dan mengembangkan hubungan baik dengan lingkungan, masyarakat, dan alumni; h. mendirikan, menggabungkan, dan/atau membubarkan Fakultas/Sekolah, dan/atau Program Studi dengan persetujuan SAU; i. menyampaikan . . . I pertanggungiawaban kinerja dan keuangan kepada MWA; j. mengusulkan pengangkatan lektor kepala dan profesor kepada Menteri setelah mendapat persetujuan SAU; k. memberi gelar doktor kehormatan setelah mendapat persetujuan SAU; 1. menyusun dan MENETAPKAN kode etik Dosen dan Mahasiswa setelah mendapat pertimbangan SAU; m. menyusun dan MENETAPKAN kode etik Tenaga Kependidikan; n. menjatuhkan sanksi kepada Dosen dan Mahasiswa yang melakukan pelanggaran terhadap norma, kode etik, dan/ atau peraturan akademik setelah mendapat pertimbangan SAU; o. menjatuhkan sanksi kepada Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran terhadap norma, kode etik, dan/ atau ketentuan peraturan perundang- undangan; p. membina dan mengembangkan karier Dosen dan Tenaga Kependidikan; q. men5rusun dan menyetujui rancangan Statuta UT atau perubahan Statuta UT bersama dengan MWA dan SAU; r. mengajukan usulan penJ rsunan Peraturan MWA atau perubahannya kepada MWA; s. melakukan kerja sama dengan berbagai pihak baik di dalam atau di luar negeri; dan t. melaksanakan kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda