Koreksi Pasal 83
PP Nomor 39 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2022 tentang PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUMUNIVERSITAS TERBUKA
Teks Saat Ini
(1) Sistem perencanaan UT merupakan satu kesatuan tata cara perencanaan pengembangan yang bersifat jangka panjang, jangka menengah, dan jangka pendek.
(21 Sistem perencanaan UT menjadi dasar bagi setiap organ UT dan seluruh Sivitas Akademika dalam penJrusunan program.
(3) Jangka waktu perencanaan terdiri atas:
a. 20 (dua puluh) tahun untuk jangka panjang;
b. 5 (lima) tahun untuk jangka menengah; dan
c. 1 (satu) tahun untuk jangka pendek.
(4) Sistem perencanaan UT dituangkan dalam dokumen perencanaan UT.
(5) Dokumen perencanaan UT sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disusun oleh Rektor dan disahkan oleh MWA.
(6) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan acuan perencanaan dan digunakan untuk menilai capaian kinerja Rektor dalam menjalankan tugasnya.
Koreksi Anda
