Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 92

PP Nomor 39 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2022 tentang PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUMUNIVERSITAS TERBUKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengadaan barang dan jasa dilakukan berdasarkan prinsip efisiensi dan ekonomis sesuai dengan praktik bisnis yang sehat. (2) Pengadaan . . . PRESlDEN K INDONESIA (2) Pengadaan barang dan jasa yang sumber dananya berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah mengacu kepada ketentuan pengadaan barang dan jasa untuk instansi pemerintah. (3) Pengadaan barang dan jasa yang sumber dananya: a. bukan berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara; b. bukan berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan c. berasal dari hibah yang tidak mengatur pengadaan barang/jasa dalam perjanjian hibah, diatur dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda