Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 64

PP Nomor 39 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2022 tentang PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUMUNIVERSITAS TERBUKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(l) Pegawai UT terdiri atas Dosen dan Tenaga Kependidikan. (21 Pegawai UT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pegawai negeri sipil; dan b. nonpegawai negeri sipil. (3) Hak dan kewajiban pegawai UT nonpegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b disetarakan dengan hak dan kewajiban pegawai negeri sipil. (4) Hak dan kewajiban pegawai UT nonpegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Rektor. Pasal 65...
Koreksi Anda