Koreksi Pasal 64
PP Nomor 39 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2022 tentang PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUMUNIVERSITAS TERBUKA
Teks Saat Ini
(l) Pegawai UT terdiri atas Dosen dan Tenaga Kependidikan.
(21 Pegawai UT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pegawai negeri sipil; dan
b. nonpegawai negeri sipil.
(3) Hak dan kewajiban pegawai UT nonpegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b disetarakan dengan hak dan kewajiban pegawai negeri sipil.
(4) Hak dan kewajiban pegawai UT nonpegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 65...
Koreksi Anda
