Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 80

PP Nomor 39 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2022 tentang PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUMUNIVERSITAS TERBUKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Akuntabilitas publik UT terdiri atas: a. akuntabilitas akademik; dan b. akuntabilitasnonakademik. (21 Akuntabilitas publik UT wajib diwujudkan paling sedikit dengan: a. memberikan . . . REPUBLIK ]NDONESIA a. memberikan pelayanan pendidikan yang paling sedikit memenuhi standar nasional pendidikan tinggi; b. menyelenggarakan tata kelola pergu.ruan tinggi berdasarkan praktik terbaik yang dapat dipertanggun gj awabkan ; c. menlrusun laporan keuangan UT tepat waktu, sesuai standar akuntansi yang berlaku, serta diaudit oleh akuntan publik; dan d. melakukan pelaporan lainnya secara transparan, tepat waktu, dan akuntabel. (3) Akuntabilitas publik UT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Rektor kepada Menteri dan MWA dalam bentuk laporan tahunan. Bogian Kedelapan Kode Etik Pasal 8 1 (1) Kode etik UT bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi. (21 Kode etik UT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kode etik Dosen; b. kode etik Mahasiswa; dan c. kode etik Tenaga Kependidikan. (3) Kode etik Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a memuat norna yang mengikat Dosen secara individual dalam penyelenggaraan kegiatan akademik dan nonakademik. (4) Kode etik Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b memuat norma yang mengikat Mahasiswa secara individual dalam melaksanakan kegiatan akademik dan kemahasiswaan di UT. (5) Kode... (5) Kode etik Tenaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c memuat norma yang mengikat Tenaga Kependidikan secara individual dalam menunjang penyelenggaraan UT. (6) Kode etik Dosen dan kode etik Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU. (71 Kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diatur dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda