Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 60

PP Nomor 39 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2022 tentang PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUMUNIVERSITAS TERBUKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) SAU terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota. (21 Ketua dan sekretaris SAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dijabat oleh anggota SAU yang berasal dari wakil Dosen. (3) Ketua dan sekretaris SAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan hurufb dipilih dari dan oleh anggota SAU. (4) Ketua, sekretaris, dan anggota SAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor. (5) Tata cara pemilihan ketua dan sekretaris SAU diatur dengan Peraturan SAU.
Koreksi Anda