Koreksi Pasal 69
PP Nomor 39 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2022 tentang PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUMUNIVERSITAS TERBUKA
Teks Saat Ini
(1) Hak kepegawaian bagr pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (21 huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara.
(21 Hak kepegawaian bagi pegawai nonpegawai negeri sipil yang berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara.
(3) Hak kepegawaian bagi pegawai nonpegawai negeri sipil yang diangkat oleh Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (l) huruf b sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Rektor dan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ketenagakerjaan.
(4) Selain...
PUELIK INDONES]A
(4) Selain hak pegawai UT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3), pegawai UT dapat memperoleh penghasilan lain yang diatur oleh Rektor.
Koreksi Anda
