Koreksi Pasal 67
PP Nomor 39 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2022 tentang PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUMUNIVERSITAS TERBUKA
Teks Saat Ini
(1) UT wajib membangun dan mengembangkan manajemen kepegawaian.
(2) Manajemen kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja tanpa membedakan suku, agama, ras, dan antargolongan.
(3) Manajemen kepegawaian diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
