Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 91

PP Nomor 39 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2022 tentang PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUMUNIVERSITAS TERBUKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sarana dan prasarana yar:g dimiliki UT dikelola dan didayagunakan secara optimal untuk kepentingan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi, kegiatan penunjang akademik, satuan usaha, dan pelayanan sosial yang relevan untuk mencapai tujuan UT. (21 Penyediaan sarana dan prasarana akademik mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Penggunaan dan pemanfaatan lahan di lingkungan UT harus memperhatikan tata guna lahan, estetika, kelestarian lingkungan, dan konservasi a1am. (41 UT melindungi dan melestarikan sarana dan prasarana yang memiliki nilai historis bagi UT. (5) Mekanisme dan tata cara pengelolaan sarana dan prasarana di lingkungan UT diatur dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda