Koreksi Pasal 14
PP Nomor 39 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2022 tentang PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUMUNIVERSITAS TERBUKA
Teks Saat Ini
(1) Pendidikan di UT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (l) diselenggarakan dengan kurikulum yang dikembangkan berdasarkan capaian pembelajaran lulusan Program Studi, lingkup keilmuan Program Studi, dan tantangan nasional dan internasional.
(21 Pengembangan kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dievaluasi secara berkala, berkelanjutan, dan komprehensif sesuai dengan kebutuhan pengguna lulusan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(3) Pengembangan kurikulum dan evaluasi kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU.
Koreksi Anda
