Koreksi Pasal 59
PP Nomor 39 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2022 tentang PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUMUNIVERSITAS TERBUKA
Teks Saat Ini
(1) Anggota SAU terdiri atas:
a. Rektor;
b. wakil Rektor;
c. Dekan;
d. direktur Sekolah;
e. pemimpin lembaga yang melaksanakan fungsi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
dan
f. 5 (lima) orang wakil Dosen dari setiap Fakultas.
(21 Wakil Dosen dari setiap Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f terdiri atas:
a. 2 (dua) orang dosen yang memiliki jabatan akademik profesor; dan
b.3(tiga)...
BLIK INDONESTA
b. 3 (tiga) orang dosen yang memiliki jabatan akademik:
1. lektor kepala; dan/atau
2. lektor yang memiliki kualifikasi akademik doktor.
(3) Dalam hal Fakultas tidak memiliki Dosen dengan jabatan akademik profesor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat diganti oleh Dosen yang memiliki jabatan akademik:
a. lektor kepala; dan/atau
b. lektor yang memiliki kualifikasi akademik doktor.
(41 Wakil Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf f harus memenuhi syarat:
a. beriman dan bertakwa kepada T\rhan Yang Maha Esa;
b. sehat jasmani dan rohani;
c. bebas dari narkotika da::. zat adiktif lainnya;
d. memiliki integritas akademik;
e. memahami visi, misi, dan tujuan UT;
f. Dosen tetap UT;
g. memiliki kemampuan manajemen akademik;
h. tidak sedang mengikuti pendidikan lebih dari 6 (enam) bulan; dan
i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
(5) Pemilihan anggota SAU perwakilan Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan oleh SAF masing-masing Fakultas melalui rapat pleno.
(6) Anggota SAU diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk I (satu) kali masa jabatan.
Pasal 60. . .
Koreksi Anda
