Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PP Nomor 39 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2022 tentang PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUMUNIVERSITAS TERBUKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unsur pelaksana penjaminan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf d mempunyai tugas melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi kegiatan penjaminan mutu akademik. (2) Organisasi dan tata kerja unsur penjaminan mutu diatur dengan Peraturan Rektor. Pasal 53. . . PRESIOEN
Koreksi Anda