Koreksi Pasal 63
PP Nomor 39 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2022 tentang PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUMUNIVERSITAS TERBUKA
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugasnya SAU dapat membentuk komisi atau sebutan lain sesuai kebutuhan.
(21 Pembentukan serta organisasi dan tata kerja komisi atau sebutan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan SAU.
Koreksi Anda
