Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 106

PP Nomor 39 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2022 tentang PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUMUNIVERSITAS TERBUKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 16 Tahun 2OL7 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Terbuka (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor L77l; dan b. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik INDONESIA Nomor 84 Tahun 2017 tentang Statuta Universitas Terbuka (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2O17 Nomor 1921), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda