Koreksi Pasal 76
PP Nomor 39 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2022 tentang PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUMUNIVERSITAS TERBUKA
Teks Saat Ini
(1) UT dapat menjalin kerja sama akademik dan/ atau nonakademik secara institusional dengan berbagai pihak, baik dari dalam negeri maupun luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(21 Keda sama dilakukan secara bertanggung jawab dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, produktivitas, kreativitas, inovasi, mutu, dan relevansi pelaksanaan tridharma perguruan tinggi.
(3) Hasil kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan bagi pengembangan tridharma pergunran tinggi UT dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)MWA. . .
BLIK INDONESIA _42_
(4) MWA melakukan evaluasi kerja sama antara UT dengan pihak lain.
(5) Kerja sama diatur dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda
