Koreksi Pasal 27
PP Nomor 39 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2022 tentang PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUMUNIVERSITAS TERBUKA
Teks Saat Ini
(1) Organ UT terdiri atas:
a. MWA;
b. Rektor; dan
c. SAU.
(21 Pelaksanaan fungsi antarorgan UT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilandasi prinsip saling menilik serta mengimbangi satu terhadap yang lain dengan semangat kolegialitas.
(3) Dalam . . .
-t6-
(3) Dalam menjalankan fungsinya, organ UT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan koordinasi paling sedikit 2 (dua) kali dalam I (satu) tahun.
(4) Tata kerja antarorgan UT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan MWA.
Koreksi Anda
