Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PP Nomor 39 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2022 tentang PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUMUNIVERSITAS TERBUKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Organ UT terdiri atas: a. MWA; b. Rektor; dan c. SAU. (21 Pelaksanaan fungsi antarorgan UT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilandasi prinsip saling menilik serta mengimbangi satu terhadap yang lain dengan semangat kolegialitas. (3) Dalam . . . -t6- (3) Dalam menjalankan fungsinya, organ UT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan koordinasi paling sedikit 2 (dua) kali dalam I (satu) tahun. (4) Tata kerja antarorgan UT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan MWA.
Koreksi Anda