Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Krisis Kesehatan adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam kesehatan individu atau masyarakat yang disebabkan oleh bencana dan/atau berpotensi bencana.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
3. Kesiapsiagaan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengantisipasi Krisis Kesehatan melalui pengorganisasian serta melalui langkah yang tepat guna dan berdaya guna.
4. Mitigasi Kesehatan adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko Krisis Kesehatan, baik melalui penyadaran dan peningkatan kemampuan sumber daya kesehatan maupun pembangunan fisik dalam menghadapi ancaman Krisis Kesehatan.
5. Kedaruratan adalah suatu keadaan yang mengancam nyawa individu dan kelompok masyarakat luas sehingga menyebabkan ketidakberdayaan yang memerlukan respons intervensi sesegera mungkin guna menghindari kematian atau kecacatan serta kerusakan lingkungan.
6. Siaga Darurat Bidang Kesehatan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan sebelum Bencana terjadi atau sebab lain yang menimbulkan Krisis Kesehatan tetapi sudah menunjukkan gejala yang menimbulkan Krisis Kesehatan yang meliputi kegiatan penyiapan dan mobilisasi sumber daya kesehatan untuk perlindungan bagi kelompok rentan.
7. Pemulihan Darurat bidang kesehatan adalah serangkaian kegiatan kesehatan yang dilakukan dengan segera untuk mengembalikan kondisi masyarakat dan/atau lingkungan hidup yang menimbulkan Krisis Kesehatan dengan memfungsikan kembali pelayanan, sarana dan prasarana sampai tingkat yang memadai saat itu.
8. Rehabilitasi adalah perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan publik atau masyarakat sampai tingkat yang memadai pada wilayah pascakrisis Kesehatan atau pascabencana dengan sasaran utama untuk normalisasi atau berjalannya secara wajar semua aspek pemerintahan dan kehidupan masyarakat pada wilayah pascakrisis Kesehatan atau pascabencana.
9. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
10. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
www.djpp.kemenkumham.go.id
11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.