Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 64 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2013 tentang PENANGGULANGAN KRISIS KESEHATAN
Teks Saat Ini
Pada tahap pascakrisis kesehatan, Pusat Penanggulangan Krisis Kesehatan Regional dan/atau Pusat Penanggulangan Krisis Kesehatan Subregional menyelenggarakan kegiatan:
a. memfasilitasi pencegahan kejadian luar biasa penyakit menular potensial wabah atas persetujuan Pusat Penanggulangan Krisis Kesehatan; dan
b. membantu dalam pelaksanaan penilaian kerusakan dan kerugian di bidang kesehatan diwilayahnya.
Koreksi Anda
