Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 64 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2013 tentang PENANGGULANGAN KRISIS KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada tahap pascakrisis kesehatan, Pusat Penanggulangan Krisis Kesehatan Regional dan/atau Pusat Penanggulangan Krisis Kesehatan Subregional menyelenggarakan kegiatan: a. memfasilitasi pencegahan kejadian luar biasa penyakit menular potensial wabah atas persetujuan Pusat Penanggulangan Krisis Kesehatan; dan b. membantu dalam pelaksanaan penilaian kerusakan dan kerugian di bidang kesehatan diwilayahnya.
Koreksi Anda