Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 64 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2013 tentang PENANGGULANGAN KRISIS KESEHATAN
Teks Saat Ini
Penyediaan informasi pada penyelenggaraan penanggulangan Krisis Kesehatan dilakukan dengan cepat, tepat, dan akurat serta koordinasi secara berjenjang melalui dinas kesehatan kabupaten/kota, dinas kesehatan provinsi, Pusat Penanggulangan Krisis Kesehatan regional dan sub regional, dan Pusat Penanggulangan Krisis Kesehatan.
Koreksi Anda
