Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 64 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2013 tentang PENANGGULANGAN KRISIS KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Menteri dibantu oleh seluruh unit eselon I di lingkungan kementerian kesehatan.
(2) Unit eselon I di lingkungan kementerian kesehatan melaksanakan tanggung jawab penyelenggaraan penanggulangan Krisis Kesehatan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing dibawah koordinasi Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan, melalui Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Kesehatan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
