Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 64 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2013 tentang PENANGGULANGAN KRISIS KESEHATAN
Teks Saat Ini
Pengajuan usulan penggunaan anggaran penanggulangan Krisis Kesehatan dilakukan secara tertib administrasi keuangan dengan sistem satu pintu, berupa:
a. Untuk tahap prakrisis kesehatan, usulan dari dinas kesehatan kabupaten/kota harus disampaikan melalui dinas kesehatan provinsi kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan dengan tembusan kepada Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Kesehatan, dengan melampirkan rencana kontijensi;
b. Untuk tahap tanggap darurat, usulan rencana operasi dari dinas kesehatan kabupaten/kota harus disampaikan melalui dinas kesehatan provinsi, serta harus dilengkapi dengan surat pernyataan bencana yang meliputi siaga darurat, tanggap darurat, atau pemulihan darurat;
c. Untuk tahap tanggap darurat, usulan dari unit-unit utama di lingkungan kementerian kesehatan disampaikan ke Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan dengan tembusan kepada Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Kesehatan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
