Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor 64 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2013 tentang PENANGGULANGAN KRISIS KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap kegiatan Rehabilitasi dan rekonstruksi sarana dan prasarana kesehatan yang sedang atau telah dilakukan dalam rangka penanggulangan Krisis Kesehatan harus segera dilaporkan oleh unit/instansi/lembaga yang melakukannya kepada Menteri paling lambat pada akhir tahun untuk setiap tahun berjalan.
(2) Setiap melakukan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), laporan tersebut harus ditembuskan kepada Pusat Penanggulangan Krisis Kesehatan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
