Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 64 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2013 tentang PENANGGULANGAN KRISIS KESEHATAN
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan penanggulangan Krisis Kesehatan harus menggunakan atau mengoptimalkan sarana dan prasarana yang ada atau yang tersedia dan memberdayakan semua sumber daya Pemerintah dan Pemerintah Daerah termasuk Tentara Nasional INDONESIA, Polisi Republik INDONESIA, aparatur negara, dan masyarakat atau lembaga baik dalam negeri maupun luar negeri.
Koreksi Anda
