Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 64 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2013 tentang PENANGGULANGAN KRISIS KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada tahap tanggap darurat Krisis Kesehatan, dinas kesehatan kabupaten/kota menyelenggarakan kegiatan: a. mengaktifkan fungsi Pusat Pengendali Operasi Kesehatan (Pusdalopkes); b. pelaporan kejadian awal melalui sistem informasi penanggulangan Krisis Kesehatan; c. mobilisasi tim reaksi cepat untuk melakukan kajian cepat kesehatan (rapid health assessment) yang harus segera dilaporkan hasilnya kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota; www.djpp.kemenkumham.go.id d. mobilisasi sumber daya kesehatan untuk penanggulangan Krisis Kesehatan yang meliputi antara lain pelayanan medik, obat dan perbekalan kesehatan, gizi, pengendalian penyakit dan penyehatan lingkungan, kesehatan jiwa, kesehatan reproduksi, dan identifikasi korban sesuai kebutuhan; e. merujuk korban Krisis Kesehatan ke rumah sakit di luar wilayahnya apabila dibutuhkan; f. memfasilitasi pemulihan darurat untuk mengembalikan fungsi pelayanan kesehatan; g. mengoordinasikan seluruh sumber daya kesehatan, dan seluruh instansi/lembaga yang berperan serta dalam penanggulangan Krisis Kesehatan dalam melakukan tugas teknis penanggulangan Krisis Kesehatan; h. pembayaran klaim rumah sakit untuk biaya perawatan pasien korban Krisis Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan daerah setempat; dan i. penyampaian laporan perkembangan penanggulangan Krisis Kesehatan melalui sistem informasi penanggulangan Krisis Kesehatan.
Koreksi Anda