Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 64 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2013 tentang PENANGGULANGAN KRISIS KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan penanggulangan Krisis Kesehatan mengikuti siklus penanggulangan Bencana dengan penyesuaian yang meliputi tahap prakrisis kesehatan, tanggap darurat krisis kesehatan, dan pascakrisis kesehatan dengan penekanan pada upaya mencegah kejadian Krisis Kesehatan yang lebih parah atau buruk dengan memperhatikan aspek pengurangan risiko bencana.
(2) Penyelenggaraan penanggulangan krisis kesehatan pada tahap pra krisis kesehatan ditujukan untuk peningkatan kapasitas sumber daya kesehatan.
(3) Penyelenggaraan penanggulangan krisis kesehatan pada tahap tanggap darurat Krisis Kesehatan ditujukan untuk mengurangi resiko kesehatan akibat bencana.
(4) Penyelenggaraan penanggulangan krisis kesehatan pada tahap pascakrisis kesehatan, ditujukan untuk mengembalikan fungsi pelayanan kesehatan akibat bencana.
Koreksi Anda
