Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 64 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2013 tentang PENANGGULANGAN KRISIS KESEHATAN
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan penanggulangan Krisis Kesehatan bertujuan untuk menanggulangi Krisis Kesehatan secara cepat, tepat, menyeluruh, dan terkoordinasi melalui Kesiapsiagaan sumber daya kesehatan.
Koreksi Anda
