Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 64 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2013 tentang PENANGGULANGAN KRISIS KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota bertanggung jawab dalam penanggulangan Krisis Kesehatan. (2) Penanggulangan Krisis Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berjenjang sesuai dengan tanggung jawab dan kewenangan masing-masing.
Koreksi Anda