Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 64 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2013 tentang PENANGGULANGAN KRISIS KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota bertanggung jawab dalam penanggulangan Krisis Kesehatan.
(2) Penanggulangan Krisis Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan secara berjenjang sesuai dengan tanggung jawab dan kewenangan masing-masing.
Koreksi Anda
