Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 64 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2013 tentang PENANGGULANGAN KRISIS KESEHATAN
Teks Saat Ini
Pada tahap tanggap darurat Krisis Kesehatan, dinas kesehatan provinsi menyelenggarakan kegiatan:
a. mengaktifkan Pusat Pengendali Operasi Kesehatan (Pusdalopkes);
b. berkoordinasi dengan seluruh sumber daya kesehatan, dan seluruh instansi/lembaga yang berperan serta dalam penanggulangan Krisis Kesehatan dalam melakukan tugas teknis penanggulangan Krisis Kesehatan;
c. mengoordinasikan bantuan kesehatan dan rujukan korban dari berbagai pihak di wilayah dan disekitarnya;
d. memfasilitasi pemulihan darurat untuk mengembalikan fungsi pelayanan kesehatan;
e. mengoordinasikan pemenuhan kebutuhan kesehatan antara lain berupa sumber daya manusia kesehatan, pendanaan, fasilitas untuk mengoperasionalkan sistem pelayanan kesehatan yang meliputi pelayanan medik, obat dan perbekalan kesehatan, gizi, pengendalian penyakit dan penyehatan lingkungan, kesehatan jiwa, kesehatan reproduksi, dan identifikasi korban sesuai kebutuhan;
f. memfasilitasi dukungan pembayaran klaim rumah sakit untuk biaya perawatan pasien korban Krisis Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan daerah setempat; dan
g. melaporkan kejadian awal dan perkembangan kejadian Krisis Kesehatan melalui sistem informasi penanggulangan Krisis Kesehatan.
Koreksi Anda
