Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 64 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2013 tentang PENANGGULANGAN KRISIS KESEHATAN
Teks Saat Ini
Dalam hal Krisis Kesehatan terjadi pada dua kabupaten/kota atau lebih pada tahap tanggap darurat Krisis Kesehatan, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi bertindak selaku koordinator dalam penanggulangan Krisis Kesehatan.
Koreksi Anda
