Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 64 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2013 tentang PENANGGULANGAN KRISIS KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Mekanisme pelaksanaan penggunaan anggaran penanggulangan Krisis Kesehatan terdiri dari kegiatan pengajuan usulan penggunaan anggaran, pencairan anggaran, dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
(2) Dalam pelaksanaan penggunaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan:
a. kesesuaian penggunaan anggaran dengan kebutuhan teknis yang telah disyaratkan;
b. efektif, terarah, dan terkendali sesuai dengan sasaran program/kegiatan;
c. mengutamakan penggunaan produksi dalam negeri.
Koreksi Anda
