Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 64 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2013 tentang PENANGGULANGAN KRISIS KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada tahap pascakrisis Kesehatan, kegiatan Rehabilitasi dan rekonstruksi dilaksanakan oleh unit kerja/instansi/lembaga terkait sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda