Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 64 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2013 tentang PENANGGULANGAN KRISIS KESEHATAN
Teks Saat Ini
Pada tahap pascakrisis Kesehatan, kegiatan Rehabilitasi dan rekonstruksi dilaksanakan oleh unit kerja/instansi/lembaga terkait sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
