Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 64 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2013 tentang PENANGGULANGAN KRISIS KESEHATAN
Teks Saat Ini
Pada tahap prakrisis kesehatan, dinas kesehatan provinsi menyelenggarakan kegiatan:
a. mengoordinasikan dan memfasilitasi kegiatan prakrisis kesehatan dengan seluruh sumber daya kesehatan, dan seluruh instansi/lembaga yang berperan serta dalam penanggulangan Krisis Kesehatan di wilayahnya;
b. menyusun dan melaksanakan kebijakan penanggulangan Krisis Kesehatan yang disesuaikan dengan kondisi daerah;
c. melaksanakan dan mengembangkan sistem informasi penanggulangan Krisis Kesehatan pada tingkat provinsi;
d. menyelenggarakan kegiatan peningkatan kapasitas sumber daya manusia kesehatan dalam penanggulangan Krisis Kesehatan serta pembinaan tim reaksi cepat kesehatan di wilayahnya;
e. meningkatkan kapasitas Kesiapsiagaan fasilitas pelayanan kesehatan dalam penanggulangan Krisis Kesehatan dengan melengkapi sarana dan prasana yang diperlukan di wilayahnya;
f. menyelenggarakan pemberdayaan masyarakat dalam kegiatan Kesiapsiagaan di wilayahnya;
g. memetakan Kesiapsiagaan unit-unit kesehatan diwilayahnya;
h. menjamin ketersediaan kebutuhan obat dan perbekalan kesehatan di wilayahnya; dan/atau
i. melaksanakan kegiatan Siaga Darurat Bidang Kesehatan di wilayahnya.
Koreksi Anda
