Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 64 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2013 tentang PENANGGULANGAN KRISIS KESEHATAN
Teks Saat Ini
Pada tahap prakrisis kesehatan, dinas kesehatan kabupaten/kota menyelenggarakan kegiatan:
a. mengoordinasikan dan memfasilitasi kegiatan prakrisis Kesehatan dengan seluruh seluruh sumber daya kesehatan, dan seluruh instansi/lembaga yang berperan serta dalam penanggulangan Krisis Kesehatan di wilayahnya;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. menyusun dan melaksanakan kebijakan penanggulangan Krisis Kesehatan sesuai kondisi daerah;
c. mengembangkan dan melaksanakan sistem informasi penanggulangan Krisis Kesehatan pada tingkat kabupaten/kota;
d. menyusun rencana kontinjensi bidang kesehatan;
e. memfasilitasi penyusunan rencana Kesiapsiagaan rumah sakit untuk menghadapi Krisis Kesehatan;
f. menyusun peta geomedik;
g. menyelenggarakan geladi penanggulangan Krisis Kesehatan;
h. membentuk dan membina tim reaksi cepat kesehatan di wilayahnya;
i. membentuk Pusat Pengendali Operasi Kesehatan (Pusdalopkes);
j. menyusun peta rawan bencana;
k. mempersiapkan dan melaksanakan kegiatan Kesiapsiagaan darurat untuk menghadapi ancaman bencana atau sebab lain yang menimbulkan Krisis Kesehatan di wilayahnya;
l. menyelenggarakan kegiatan peningkatan kapasitas sumber daya manusia kesehatan dalam penanggulangan Krisis Kesehatan di wilayahnya;
m. meningkatkan kapasitas Kesiapsiagaan fasilitas pelayanan kesehatan dalam penanggulangan Krisis Kesehatan dengan melengkapi sarana dan prasana yang diperlukan di wilayahnya;
n. menyelenggarakan pemberdayaan masyarakat dalam kegiatan Kesiapsiagaan di wilayahnya; dan/atau
o. menjamin ketersediaan cadangan (buffer stock) obat dan perbekalan kesehatan di wilayahnya.
Koreksi Anda
