Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 64 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2013 tentang PENANGGULANGAN KRISIS KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada tahap prakrisis kesehatan, dinas kesehatan kabupaten/kota menyelenggarakan kegiatan: a. mengoordinasikan dan memfasilitasi kegiatan prakrisis Kesehatan dengan seluruh seluruh sumber daya kesehatan, dan seluruh instansi/lembaga yang berperan serta dalam penanggulangan Krisis Kesehatan di wilayahnya; www.djpp.kemenkumham.go.id b. menyusun dan melaksanakan kebijakan penanggulangan Krisis Kesehatan sesuai kondisi daerah; c. mengembangkan dan melaksanakan sistem informasi penanggulangan Krisis Kesehatan pada tingkat kabupaten/kota; d. menyusun rencana kontinjensi bidang kesehatan; e. memfasilitasi penyusunan rencana Kesiapsiagaan rumah sakit untuk menghadapi Krisis Kesehatan; f. menyusun peta geomedik; g. menyelenggarakan geladi penanggulangan Krisis Kesehatan; h. membentuk dan membina tim reaksi cepat kesehatan di wilayahnya; i. membentuk Pusat Pengendali Operasi Kesehatan (Pusdalopkes); j. menyusun peta rawan bencana; k. mempersiapkan dan melaksanakan kegiatan Kesiapsiagaan darurat untuk menghadapi ancaman bencana atau sebab lain yang menimbulkan Krisis Kesehatan di wilayahnya; l. menyelenggarakan kegiatan peningkatan kapasitas sumber daya manusia kesehatan dalam penanggulangan Krisis Kesehatan di wilayahnya; m. meningkatkan kapasitas Kesiapsiagaan fasilitas pelayanan kesehatan dalam penanggulangan Krisis Kesehatan dengan melengkapi sarana dan prasana yang diperlukan di wilayahnya; n. menyelenggarakan pemberdayaan masyarakat dalam kegiatan Kesiapsiagaan di wilayahnya; dan/atau o. menjamin ketersediaan cadangan (buffer stock) obat dan perbekalan kesehatan di wilayahnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 21 — PERMEN Nomor 64 Tahun 2013 | Pasal.id