Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 64 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2013 tentang PENANGGULANGAN KRISIS KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Tanggap darurat Krisis Kesehatan merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian akibat Bencana untuk menangani dampak kesehatan yang ditimbulkan, yang meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, pemenuhan kebutuhan dasar, pelindungan dan pemulihan korban, prasarana serta fasilitas pelayanan kesehatan.
(2) Pada tahap tanggap darurat Krisis Kesehatan, kementerian kesehatan melalui Pusat Penanggulangan Krisis Kesehatan, mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. mobilisasi bantuan kesehatan dari unit utama kementerian kesehatan;
b. mobilisasi bantuan kesehatan termasuk tenaga kesehatan warga negara asing, dari berbagai pihak baik nasional maupun internasional;
c. fasilitasi seluruh sumber daya kesehatan, dan seluruh instansi/lembaga yang berperan serta dalam penanggulangan Krisis Kesehatan dalam melakukan tugas teknis penanggulangan Krisis Kesehatan;
d. pemenuhan kebutuhan kesehatan sesuai yang diusulkan oleh daerah yang terkena Krisis Kesehatan secara berjenjang;
e. pemenuhan kebutuhan kesehatan antara lain berupa sumber daya manusia kesehatan, pendanaan, fasilitas untuk mengoperasionalkan sistem pelayanan kesehatan yang meliputi pelayanan medik, obat dan perbekalan kesehatan, gizi, pengendalian penyakit dan penyehatan lingkungan, kesehatan jiwa, kesehatan reproduksi, dan identifikasi korban sesuai kebutuhan;
f. memfasilitasi pemulihan darurat untuk mengembalikan fungsi pelayanan kesehatan;
g. pembayaran klaim rumah sakit untuk biaya perawatan pasien korban Krisis Kesehatan yang mulai dirawat pada masa tanggap darurat Krisis Kesehatan dengan ketentuan sepanjang pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota tidak mampu mengatasinya dan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan/atau
h. pemantauan perkembangan kejadian Krisis Kesehatan melalui sistem informasi penanggulangan Krisis Kesehatan.
Koreksi Anda
