Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 64 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2013 tentang PENANGGULANGAN KRISIS KESEHATAN
Teks Saat Ini
Dalam hal Krisis Kesehatan terjadi pada dua provinsi atau lebih pada tahap tanggap darurat Krisis Kesehatan, Menteri Kesehatan bertindak selaku koordinator dalam penanggulangan Krisis Kesehatan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
