Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 64 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2013 tentang PENANGGULANGAN KRISIS KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Segala bantuan yang berbentuk makanan dan minuman harus memenuhi persyaratan mutu dan keamanan.
(2) Khusus bantuan obat dan perbekalan kesehatan harus sesuai dengan kebutuhan, memenuhi standar mutu dan batas kadaluwarsa, dan disertai label yang menggunakan bahasa INDONESIA atau bahasa Inggris dengan memuat petunjuk yang jelas.
(3) Mekanisme pemasukan obat, perbekalan kesehatan dan makanan minuman ke dalam wilayah INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
