Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERMEN Nomor 64 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2013 tentang PENANGGULANGAN KRISIS KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Segala bantuan yang berbentuk makanan dan minuman harus memenuhi persyaratan mutu dan keamanan. (2) Khusus bantuan obat dan perbekalan kesehatan harus sesuai dengan kebutuhan, memenuhi standar mutu dan batas kadaluwarsa, dan disertai label yang menggunakan bahasa INDONESIA atau bahasa Inggris dengan memuat petunjuk yang jelas. (3) Mekanisme pemasukan obat, perbekalan kesehatan dan makanan minuman ke dalam wilayah INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 39 — PERMEN Nomor 64 Tahun 2013 | Pasal.id