Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERMEN Nomor 64 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2013 tentang PENANGGULANGAN KRISIS KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan dan pengawasan diarahkan untuk meningkatkan, mengembangkan, dan memajukan kegiatan penanggulangan Krisis Kesehatan. (2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui: a. advokasi dan sosialisasi; b. pelatihan dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia kesehatan; c. pemantauan dan evaluasi; dan/atau d. cara lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Koreksi Anda