Koreksi Pasal 44
PERMEN Nomor 64 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2013 tentang PENANGGULANGAN KRISIS KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan dan pengawasan diarahkan untuk meningkatkan, mengembangkan, dan memajukan kegiatan penanggulangan Krisis Kesehatan.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. advokasi dan sosialisasi;
b. pelatihan dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia kesehatan;
c. pemantauan dan evaluasi; dan/atau
d. cara lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
