Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 64 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2013 tentang PENANGGULANGAN KRISIS KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Kepala Dinas Kesehatan Provinsi bertanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan Krisis Kesehatan tingkat provinsi.
(2) Dalam pelaksanaan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Kepala Dinas Kesehatan Provinsi harus berkoordinasi dengan Gubernur/Kepala Daerah Provinsi setempat dan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan.
(3) Dalam pelaksanaan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Kepala Dinas Kesehatan Provinsi wajib membentuk satuan tugas kesehatan.
(4) Satuan tugas kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diketuai oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi.
(5) Dalam melaksanakan tugasnya, satuan tugas kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) harus berkoordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah di tingkat provinsi, seluruh sumber daya kesehatan, dan seluruh instansi/lembaga yang berperan serta dalam penanggulangan Krisis Kesehatan di wilayahnya.
Koreksi Anda
