Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 64 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2013 tentang PENANGGULANGAN KRISIS KESEHATAN
Teks Saat Ini
Penanggulangan Krisis Kesehatan tingkat nasional, tingkat provinsi, dan tingkat kabupaten/kota diselenggarakan dengan memperkuat koordinasi dan kemitraan antar seluruh sumber daya kesehatan, dan seluruh instansi/lembaga yang berperan serta dalam penanggulangan Krisis Kesehatan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
