Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor 64 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2013 tentang PENANGGULANGAN KRISIS KESEHATAN
Teks Saat Ini
Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan penanggulangan Krisis Kesehatan dilakukan di setiap jenjang pemerintahan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
Koreksi Anda
