Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERMEN Nomor 64 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2013 tentang PENANGGULANGAN KRISIS KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan penanggulangan Krisis Kesehatan dilakukan di setiap jenjang pemerintahan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 43 — PERMEN Nomor 64 Tahun 2013 | Pasal.id