Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 64 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2013 tentang PENANGGULANGAN KRISIS KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada tahap tanggap darurat Krisis Kesehatan, Pusat Penanggulangan Krisis Kesehatan Regional dan Pusat Penanggulangan Krisis Kesehatan Subregional menyelenggarakan kegiatan: a. memberikan dukungan manajemen bencana, teknis medis dan kesehatan masyarakat kepada daerah bencana sesuai kebutuhan dengan memobilisasi sumber daya kesehatan yang tersedia atas persetujuan Pusat Penanggulangan Krisis Kesehatan; b. berkoordinasi dengan anggotanya dalam melakukan tugas teknis penanggulangan Krisis Kesehatan; www.djpp.kemenkumham.go.id c. memfasilitasi pemulihan darurat untuk mengembalikan fungsi pelayanan kesehatan; dan/atau d. melaporkan kejadian awal dan perkembangan kejadian Krisis Kesehatan melalui sistem informasi penanggulangan Krisis Kesehatan.
Koreksi Anda