Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 64 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2013 tentang PENANGGULANGAN KRISIS KESEHATAN
Teks Saat Ini
Pada tahap tanggap darurat Krisis Kesehatan, Pusat Penanggulangan Krisis Kesehatan Regional dan Pusat Penanggulangan Krisis Kesehatan Subregional menyelenggarakan kegiatan:
a. memberikan dukungan manajemen bencana, teknis medis dan kesehatan masyarakat kepada daerah bencana sesuai kebutuhan dengan memobilisasi sumber daya kesehatan yang tersedia atas persetujuan Pusat Penanggulangan Krisis Kesehatan;
b. berkoordinasi dengan anggotanya dalam melakukan tugas teknis penanggulangan Krisis Kesehatan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. memfasilitasi pemulihan darurat untuk mengembalikan fungsi pelayanan kesehatan; dan/atau
d. melaporkan kejadian awal dan perkembangan kejadian Krisis Kesehatan melalui sistem informasi penanggulangan Krisis Kesehatan.
Koreksi Anda
