Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 64 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2013 tentang PENANGGULANGAN KRISIS KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota bertanggung jawab terhadap penyediaan dana penanggulangan Krisis Kesehatan.
(2) Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota bertanggung jawab mengalokasikan anggaran penanggulangan Krisis Kesehatan secara memadai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(3) Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota wajib mendorong dan mengoordinir partisipasi masyarakat dalam penyediaan dana penanggulangan Krisis Kesehatan yang bersumber dari masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
