Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 64 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2013 tentang PENANGGULANGAN KRISIS KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Pusat Penanggulangan Krisis Kesehatan harus melakukan telaahan terhadap usulan penggunaan anggaran penanggulangan Krisis Kesehatan yang telah diajukan oleh dinas kesehatan provinsi/kabupaten/kota dan unit utama di lingkungan kementerian kesehatan.
(2) Berdasarkan hasil telaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pusat Penanggulangan Krisis Kesehatan menyetujui atau menolak proses pencairan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
