Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 64 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2013 tentang PENANGGULANGAN KRISIS KESEHATAN
Teks Saat Ini
Pertanggungjawaban penggunaan anggaran penanggulangan Krisis Kesehatan saat tanggap darurat diperlakukan secara khusus sesuai dengan kondisi Kedaruratan dan dilaksanakan sesuai dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
