Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor 64 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2013 tentang PENANGGULANGAN KRISIS KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penggunaan anggaran penanggulangan Krisis Kesehatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada tiap tahapan kegiatan harus didukung dengan bukti-bukti pengeluaran yang dapat dipertanggungjawabkan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 36 — PERMEN Nomor 64 Tahun 2013 | Pasal.id