Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 64 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2013 tentang PENANGGULANGAN KRISIS KESEHATAN
Teks Saat Ini
Penggunaan anggaran penanggulangan Krisis Kesehatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada tiap tahapan kegiatan harus didukung dengan bukti-bukti pengeluaran yang dapat dipertanggungjawabkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
