Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 64 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2013 tentang PENANGGULANGAN KRISIS KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Menteri bertanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan Krisis Kesehatan tingkat nasional berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
(2) Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri mengoordinasikan seluruh sumber daya kesehatan, dan seluruh instansi/lembaga yang berperan serta dalam penanggulangan Krisis Kesehatan.
Koreksi Anda
