Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 64 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2013 tentang PENANGGULANGAN KRISIS KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran klaim rumah sakit untuk pasien korban Krisis Kesehatan yang mulai dirawat sejak masa tanggap darurat sampai selesai perawatan dapat diusulkan oleh dinas kesehatan provinsi/kabupaten/kota kepada Pusat Penanggulangan Krisis Kesehatan.
(2) Pelaksanaan pembayaran klaim oleh Pusat Penanggulangan Krisis Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah melalui proses verifikasi dari unit teknis kementerian esehatan yang membidangi rumah sakit.
(3) Usulan dinas kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan jika Pemerintah Daerah tidak mampu membiayai pasien yang bersangkutan.
Koreksi Anda
